Bukti Digital Forensik
Tujuan Bukti Digital Tujuan mengumpulkan bukti adalah untuk membantu menentukan sumber serangan, memulihkan recovery dari kerusakan akibat serangan, dan untuk memperkenalkan bukti sebagai kesaksian dalam pengadilan selama penuntutan pelaku kejahatan tertuduh/terdakwa. Untuk mendukung tuntutan, bukti-bukti harus bisa diterima di pengadilan dan dapat menghadapi tantangan untuk keasliannya. Bukti digital kini telah diakui di Indonesia sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Abdullah (2007) mengemukakan bahwa bukti digital yang dimaksud dapat berupa e-mail, file-file word processors, spreadsheet, source code dari perangkat lunak, image, web browser, bookmark, cookies, dan kalender Kemmis...